JAKARTA, shaliriaulestari.com,- Direktur Utama PT.Shali Riau Lestari, Marta U Emmelia dalam penjelasannnya kepada tim media di Jakarta (Jumat,28/5/2021) mengatakan :” Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah sawit SBE masuk dalam daftar limbah non-B3 dengan kode limbah N108. Seperti diketahui, SBE berasal dari bleaching earth berupa material non-B3 dan minyak sawit yang juga ditemukan pada minyak nabati lain yang dimurnikan. Pada kelapa sawit, SBE dihasilkan dari proses penyulingan minyak sawit dalam industri minyak goreng atau oleochemical.”
“Tentu para pengusaha kelapa sawit sangat mengapresiasi regulasi tersebut karena menjadi jawaban dari upaya sembilan tahun industri dalam memperjuangkan bahwa SBE bukan kelompok B3. Selama ini Indonesia selalu mencatat beban produksi yang lebih tinggi 5-6 persen dari Malaysia maka kebijakan ini akan membantu mengurangi hingga 2 persen karena Malaysia SBE ini diolah dengan proses solvent extraction dan hasilnya disebut product. Untuk produk padat disebut DeOBE dan cair disebut R-Oil, yang bernilai tinggi di Eropa harganya di atas CPO” lanjut Marta.
Marta melanjutkan : “Namun di satu pihak, jasa transporter pengangkutan limbah B3 akan mengalami dampak penurunan kegiatan dengan keluarnya PP No.22 Tahun 2021 ini, dimana sebelumnya SBE dan FABA masuk kategori limbah B3, kini sudah dikeluarkan menjadi non B3. Tentu akan mengalami penurunan order, karena selama ini SBE dan FABA merupakan kategori limbah B3 yang secara kuantitas sangat membutuhkan jasa transporter yang memiliki izin.”
Data produksi minyak sawit (CPO) selang 2015-2019 terus mengalami peningkatan, yang tentunya berpengaruh juga pada peningkatan SBE yang sebelumnya dikategorikan sebagai limbah B3.
Data produksi minyak sawit (CPO) 2015-2019
Tahun | Jumlah Produksi (ton) | Total ekspor (ton) |
2015 | 31.070.015 | 1.819.307 |
2016 | 31.487.986 | 1.576.490 |
2017 | 34.940.289 | 1.717.595 |
2018 | 42.883.631 | 1.772.904 |
2019 | 48.417.897 | 1.937.238 |
Sumber: Statistik Sawit Indonesia 2019, BPS Republik Indonesia.
“Dengan regulasi terbaru ini yang akan mempengaruhi penurunan pengangkutan limbah B3. Sejak dikeluarkannya SBE dari limbah B3 menjadi non B3 maka akan berpengaruh juga pada jumlah limbah B3 yang selama ini menjadi primadona jasa transporter. PT Shali Riau Lestari akan melakukan langkah-langkah kedepan untuk tetap eksis dalam berperan sebagai salah satu Perusahaan Swasta Nasional yang berkecimpung dalam penanggulangan limbah b3 maupun non b3. Akan banyak terobosan-terobosan baru yang kami lakukan tahun ini.” Tandas Marta.